Kelahiran
undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang popular dengan
nama KUHAP sejak diundangkannya pada tanggal 31 Desember 1981 disambut oleh
segenap masyarakat Indonesia dengan penuh sukacita dan penuh harapan akan
terwujudnya kepastian hukum dan tertib hukum berdasarkan kebenaran dan
keadilan.
Ketentuan-ketentuan hukum acara
pidana yang tercantum dalam KUHAP bukan saja mengatur tentang tata cara yang
wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan
hukum dan keadilan, tetapi secara sekaligus diatur pula mengenai prosedur dan
persyaratan yang harus ditaati oleh aparat penegak hukum dalam upaya melanggar
dan sekaligus melindungi hak-hak asasi manusia. Apabila hukum acara pidanayang
diatur dalam KUHAP tersebut dibandingkan dengan ketentuan hukum acara pidana
yang pernah diatur dalam HIR (Herziene Indlandsch Reglement), maka dapat
dijumpai adanya perbedaan yang fundamental terutama yang berkaitan dengan
hak-hak asasi manusia sebagai dibawah ini:
1. Asas
Praduga Tak Bersalah
Hak-hak tersangka/terdakwa yang bersumber pada asas
praduga tak bersalah yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan,
dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak
bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan
telah memperoleh kekuatan huum tetap.
2. Bantuan
Hukum
Setiap orang yang tersangkut perkara
sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahukan
mengenai dakwaan dan dasar hukum yang didakwakan kepadanya juga wajib
diberitahukan tentang haknya untuk memperoleh bantuan hukum guna kepentingan
pembelaan atas dirinya.
3. Dasar
Hukum Atas Penangkapan dan Penahanan
Setiap tindakan penangkapan/penahanan
yang dilakukan terhadap tersangka/terdakwa harus didasarkan pada bukti yang
cukup bahwa orang itu melakukan tindak pidana yang menurut ketentuan hukum yang
berlaku dapat dikenakan penahanan serta berdasarkan kepentingan penyidikan
dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan atau merusak/menghilangkan
barang bukti dan atau mengulangi melakukan tindak pidana. Selain itu
penangkapan atau penahanan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari
pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang (penyidik/penuntut umum/hakim)
dan dengan tata cara serta dalam batas jangka waktu yang diatur dengan
undang-undang. Setelah mencapai batas jangka waktu penahanan maka
tersangka/terdakwa harus dikeluarkan dari rumah tahanan demi hukum.
4. Pemberian
Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
Tersangka/terdakwa/terpidana berhak
menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau
dikenakan tindakan lain secara melawan hukum/tanpa alasan berdasarkan
undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
Dan bagi terdakwa yang oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari
segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
berhak mendapatkan rehabilitasi yang secara sekaligus dicantumkan dalam putusan
pengadilan yang bersangkutan.
5. Penggabungan
Perkara Perdata Pada Perkara Pidana dalam Hal Ganti Kerugian
Apabila suatu perbuatan yang menjadi
dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri
telah menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua sidang atas permintaan
orang yang menderita kerugian dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara
perdata gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana yang diperiksanya.
6. Upaya
Hukum
Yang dimaksud dengan upaya hukum
adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan
yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana dan penuntut
umum untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam KUHAP.
7. Perkara
Koneksitas
Perkara koneksitas adalah perkara
tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan
peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa
dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,, kecuali
berdasarkan hasil penyidikan ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan
terletak pada kepentingan militer.
8. Pengawan
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Tiap-tiap pengadilan negeri ada
beberapa hakim yang oleh Ketua Pengadilan Negeri ditunjuk/diberi tugas sebagai
hakim pengawas dan pengamat terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang
menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Hakim pengawas dan pengamat
mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap telah dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh
jaksa selaku eksekutor vonis.
9. Praperadilan
Yang dimaksud dengan praperadilan
adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang
diatur dalam KUHAP tentang:
a. Sah
atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka
atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah
atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan
c. Permintaan
ganti kerugian dan atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak
lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Buku:
- HMA
Kuffal.,S.H, 2008, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang.