Rabu, 13 November 2013

HUKUM

A.  Pengertian Hukum
Pengertian hukum belum dapat didefinisikan secara pasti. Terdapat pengertian-pengertian menurut para ahli dan secara umum. Pengertian hukum menurut para ahli maksudnya adalah pengertian hukum yang diberikan oleh ahli hukum. Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada kesepahaman antara para ahli mengenai definisi hukum yang dapat disepakati, sedangkan pengertian hukum secara umum maksudnya adalah tidak jauh berbeda dengan pengertian hukum menurut para ahli, namun merupakan definisi yang diberikan pada hukum positif agar para pembaca dapat lebih mudah memahami dan mempelajari ilmu hukum. Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli:
1)  J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastroparnoto
Beliau mengartikan bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
2)  Soedikno Mertokusumo
Beliau mengartikan bahwa hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
3)  Abdulkadir Muhammad
Beliau mengartikan bahwa hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya
4)  Aristoteles
Beliau mengartikan bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi, karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
5)  Immanuel Kant
Beliau mengartikan bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
6)  E. Utrecht
Beliau mengartikan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
Sebagai kesimpulan, jadi pengertian hukum yang didefinisikan oleh para ahli sangat beraneka ragam, karena terdapat banyak sisi pandang terhadap hukum. Akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi pedoman adalah hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.

2.  Tujuan Hukum
Hukum adalah alat manusia untuk mencapai tujuannya. Oleh karenanya, hukum itu sendiri pasti mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bersifat mengatur. Mengingat banyaknya berbagai pendapat tentang tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas apa tujuan hukum itu sebenarnya adalah sulit. Ada beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebagainya. Kesemuanya ini menunjukan bahwa hukum itu merupakan gejala masyarakat.
Mengenai pendapat dari berbagai ahli dan sarjana hukum dapat diketengahkan sebagai berikut :
1.  Wirjono Prodjodikoro
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing. Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya. Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara bermacam-macam kepentingan para anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang, dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan berbagai hubungan tertentu dalam masyarakat. Hubungan ini bermacam-macam wujudnya.
2.  L.J Apeldoorn
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nderlandse recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Untu mencapai kedamaian hukum, harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilities.
3.  Subekti
Dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, Subekti mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. Pengabdian tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Keadilan ini digambarkan sebagai suatu keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang yang apabila melanggar menimbulkan kegelisahan dan guncangan. Kaidah ini menurut dalam keadaan yang sama dan setiap orang menerima bagian yang sama pula. Menurut Subekti, keadilan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan setiap orang yang diberi kemampuan serta kecakapan untuk meraba dan merasakan keadaan adil itu. Dan segala apa yang ada di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia. Dengan demikian hukum tidak hanya mencarikan  keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan ketertiban atau kepastian hukum.

3.  Efektivitas Hukum
Kata efektif berasal dari bahasa Inggris yaitu effective  yang berarti berhasil atau sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik. Kamus ilmiah mendefinisikan efetivitas sebagai ketepatan penggunaan, hasil guna atau menunjang tujuan. Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan ataupun program. Disebut efektif apabila tercapai tujuan ataupun sasaran seperti yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan pendapat H. Emerson yang menyatakan bahwa Efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan Georgopolous dan Tannembaum mengemukakan Efektivitas ditinjau dari sudut pencapaian tujuan, dimana keberhasilan suatu organisasi harus mempertimbangkan bukan saja sasaran organisasi tetapi juga mekanisme mempertahankan diri dalam mengejar sasaran. Dengan kata lain, penilaian efektivitas harus berkaitan dengan masalah sasaran maupun tujuan.
Berdasarkan sudut penelitian hukum, efektivitas merupakan suatu kegiatan yang memperlihatkan suatu strategi perumusan masalah yang bersifat umum, yaitu perbandingan realita hukum dan ideal hukum. Secara khusus terlihat kesenjangan antara hukum dalam tindakan  (law in action) dengan hukum dalam teori (law in theory). Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum secara sosiologis atau empiris intinya adalah efektivitas hukum. Efektivitas hukum adalah pengaruh hukum terhadap masyarakat, inti dari pengaruh hukum terhadap masyarakat adalah perilaku warga masyarakat yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika masyarakat berperilaku sesuai dengan yang diharapkan atau yang dikehendaki oleh hukum, maka dapat dikatakan bahwa hukum itu berjalan dengan efektif.
Inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan dari nilai yang menjabarkan didalam kaidah-kaidah untuk menciptakan, memelihara dan memperhatikan kedamaian dalam pergaulan hidup. Apabila di rumuskan secara lain maka penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk menjadikan ide-ide tersebut menjadi kenyataan. Menurut Soerjono Soekanto,  faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah:
1.  Faktor Hukumnya Sendiri;
Faktor hukumnya sendiri yakni muatan daripada peraturan perundang-undangan itu sendiri. Semakin baik suatu peraturan hukum akan semakin memungkinkan penegakannya. Sebaliknya jika tidak baik suatu peraturan hukum akan semakin sukar penegakannya. Secara umum dapat dikatakan bahwa peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Hanya peraturan hukum yang mempunyai tiga unsur tersebut yang dapat berfungsi dengan baik di masyarakat, oleh karena itu materi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan haruslah lengkap, yang dirumuskan dengan teliti dan cermat tanpa menghilangkan sifatnya yang harus dapat mengikuti perkembangan keadaan dan bahasa yang jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
2.  Faktor Aparat Penegak Hukum;
Faktor aparat penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum. Penegak hukum yang dimaksud yaitu sebagai salah satu faktor yang menentukan proses penegakan hukum tidak hanya pihak-pihak yang menerapkan hukum tetapi juga pihak-pihak yang membuat hukum yang didalam peranannya mempunyai hak dan kewajiban.
3.  Faktor Sarana Dan Fasilitas;
Faktor sarana dan fasilitas tersebut antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Tanpa adanya sarana dan fasilitas yang memadai, penegakan hukum tidak akan dapat berjalan lancar dan penegak hukum tidak mungkin menjalankan peranan yang seharusnya.
4.  Faktor Masyarakat;
Faktor masyarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Dalam hal ini kesadaran masyarakat mengenai hukum sangat mempengaruhi kepatuhan hukumnya.
5.  Faktor Kebudayaan.
Faktor kebudayaan yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup. Kebudayaan (sistem) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga diikuti) dan apa yang dianggap buruk (dihindari). Semakin banyak penyesuaian antara perundang-undangan dengan kebudayaan masyarakat, maka akan semakin mudah penegakannya.