A. Pengertian
Hukum
Pengertian
hukum belum dapat didefinisikan secara pasti. Terdapat pengertian-pengertian
menurut para ahli dan secara umum. Pengertian hukum menurut para
ahli maksudnya adalah
pengertian hukum yang diberikan oleh ahli hukum. Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum
ada kesepahaman antara para ahli mengenai definisi hukum yang dapat disepakati,
sedangkan pengertian hukum secara umum maksudnya adalah tidak jauh berbeda
dengan pengertian hukum menurut para ahli, namun merupakan definisi yang diberikan pada hukum positif agar para pembaca
dapat lebih mudah memahami dan mempelajari ilmu hukum. Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli:
1)
J.C.T. Simorangkir & Woerjono
Sastroparnoto
Beliau
mengartikan bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
2)
Soedikno Mertokusumo
Beliau
mengartikan bahwa hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau
kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku
yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya
dengan sanksi.
3)
Abdulkadir Muhammad
Beliau
mengartikan bahwa hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis
yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya
4)
Aristoteles
Beliau
mengartikan bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang
berbeda dari bentuk dan isi konstitusi, karena kedudukan itulah undang-undang
mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang
bersalah.
5)
Immanuel Kant
Beliau
mengartikan bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari
orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
6)
E. Utrecht
Beliau
mengartikan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau
penguasa itu.
Sebagai kesimpulan, jadi pengertian hukum yang
didefinisikan oleh para ahli sangat beraneka ragam, karena terdapat banyak sisi
pandang terhadap hukum. Akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat
menjadi pedoman adalah hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
2. Tujuan
Hukum
Hukum
adalah alat manusia untuk mencapai tujuannya. Oleh karenanya, hukum itu sendiri pasti mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang
bersifat mengatur. Mengingat banyaknya berbagai pendapat tentang tujuan hukum,
maka untuk mengatakan secara tegas apa tujuan hukum itu sebenarnya adalah
sulit. Ada beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian, keadilan, kefaedahan,
kepastian hukum dan sebagainya. Kesemuanya ini menunjukan bahwa hukum itu
merupakan gejala masyarakat.
Mengenai
pendapat dari berbagai ahli dan sarjana hukum dapat diketengahkan sebagai
berikut :
1. Wirjono Prodjodikoro
Dalam
bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Ia
mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang
beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat
kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing. Hawa
nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam
hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai
usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan
antara bermacam-macam kepentingan para anggota masyarakat. Akibat bentrokan
tersebut masyarakat menjadi guncang, dan keguncangan ini harus dihindari.
Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada
tujuan hukum, maka hukum menciptakan berbagai hubungan tertentu dalam
masyarakat. Hubungan ini bermacam-macam wujudnya.
2. L.J Apeldoorn
Dalam
bukunya “Inleiding tot de studie van het
Nderlandse recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur
tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Untu mencapai kedamaian
hukum, harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan
antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus
memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn
ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilities.
3. Subekti
Dalam bukunya “Dasar-dasar
Hukum dan Pengadilan”, Subekti mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan
Negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
Pengabdian tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan keadilan dan
ketertiban. Keadilan ini digambarkan sebagai suatu keseimbangan yang membawa
ketentraman di dalam hati orang yang apabila melanggar menimbulkan kegelisahan
dan guncangan. Kaidah ini menurut dalam keadaan yang sama dan setiap orang
menerima bagian yang sama pula. Menurut Subekti, keadilan berasal dari Tuhan
Yang Maha Esa dan setiap orang yang diberi kemampuan serta kecakapan untuk
meraba dan merasakan keadaan adil itu. Dan segala apa yang ada di dunia ini
sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia. Dengan demikian
hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan
antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga
untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan
ketertiban atau kepastian hukum.
3. Efektivitas
Hukum
Kata efektif berasal dari bahasa Inggris
yaitu effective yang berarti
berhasil atau sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik. Kamus ilmiah mendefinisikan
efetivitas sebagai ketepatan penggunaan, hasil guna atau menunjang tujuan.
Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah
ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan ataupun program. Disebut
efektif apabila tercapai tujuan ataupun sasaran seperti yang telah ditentukan.
Hal ini sesuai dengan pendapat H. Emerson yang menyatakan bahwa Efektivitas
adalah pengukuran dalam arti tercapainya tujuan yang telah ditentukan
sebelumnya. Sedangkan Georgopolous dan Tannembaum mengemukakan Efektivitas
ditinjau dari sudut pencapaian tujuan, dimana keberhasilan suatu organisasi
harus mempertimbangkan bukan saja sasaran organisasi tetapi juga mekanisme
mempertahankan diri dalam mengejar sasaran. Dengan kata lain, penilaian efektivitas
harus berkaitan dengan masalah sasaran maupun tujuan.
Berdasarkan
sudut penelitian hukum, efektivitas merupakan suatu kegiatan yang
memperlihatkan suatu strategi perumusan masalah yang bersifat umum, yaitu perbandingan
realita hukum dan ideal hukum. Secara khusus terlihat kesenjangan antara hukum
dalam tindakan (law in action) dengan
hukum dalam teori (law in theory). Menurut Soerjono
Soekanto, penelitian hukum secara sosiologis atau empiris intinya adalah
efektivitas hukum. Efektivitas hukum adalah pengaruh hukum terhadap masyarakat,
inti dari pengaruh hukum terhadap masyarakat adalah perilaku warga masyarakat
yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika masyarakat berperilaku sesuai
dengan yang diharapkan atau yang dikehendaki oleh hukum, maka dapat dikatakan
bahwa hukum itu berjalan dengan efektif.
Inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan
menyerasikan hubungan dari nilai yang menjabarkan didalam kaidah-kaidah untuk
menciptakan, memelihara dan memperhatikan kedamaian dalam pergaulan hidup.
Apabila di rumuskan secara lain maka penegakan hukum merupakan suatu usaha
untuk menjadikan ide-ide tersebut menjadi kenyataan. Menurut Soerjono
Soekanto, faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum adalah:
1.
Faktor Hukumnya Sendiri;
Faktor
hukumnya sendiri yakni muatan daripada peraturan perundang-undangan itu
sendiri. Semakin baik suatu peraturan hukum akan semakin memungkinkan
penegakannya. Sebaliknya jika tidak baik suatu peraturan hukum akan semakin
sukar penegakannya. Secara umum dapat dikatakan bahwa peraturan hukum yang baik
adalah peraturan hukum yang berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis.
Hanya peraturan hukum yang mempunyai tiga unsur tersebut yang dapat berfungsi
dengan baik di masyarakat, oleh karena itu materi yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan haruslah lengkap, yang dirumuskan dengan teliti dan cermat
tanpa menghilangkan sifatnya yang harus dapat mengikuti perkembangan keadaan
dan bahasa yang jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
2.
Faktor Aparat Penegak Hukum;
Faktor
aparat penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan
hukum. Penegak hukum yang dimaksud yaitu sebagai salah satu faktor yang menentukan
proses penegakan hukum tidak hanya pihak-pihak yang menerapkan hukum tetapi
juga pihak-pihak yang membuat hukum yang didalam peranannya mempunyai hak dan
kewajiban.
3.
Faktor Sarana Dan Fasilitas;
Faktor
sarana dan fasilitas tersebut antara lain mencakup tenaga manusia yang
berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai,
keuangan yang cukup dan seterusnya. Tanpa adanya sarana dan fasilitas yang
memadai, penegakan hukum tidak akan dapat berjalan lancar dan penegak hukum tidak
mungkin menjalankan peranan yang seharusnya.
4.
Faktor Masyarakat;
Faktor
masyarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian
dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu maka
masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Dalam hal ini kesadaran
masyarakat mengenai hukum sangat mempengaruhi kepatuhan hukumnya.
5.
Faktor Kebudayaan.
Faktor
kebudayaan yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa
manusia didalam pergaulan hidup. Kebudayaan (sistem) hukum pada dasarnya
mencakup nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang
dianggap baik (sehingga diikuti) dan apa yang dianggap buruk (dihindari).
Semakin banyak penyesuaian antara perundang-undangan dengan kebudayaan
masyarakat, maka akan semakin mudah penegakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar