Hukum harus
dilaksanakan dan ditegakkan, karena hukum berfungsi sebagai pelindung
kepentingan manusia. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai
tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang
telah dilanggar itu harus ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat
ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Bagaimana hukumnya
itulah yang harus berlaku.
Dalam menegakkan hukum
ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan
keadilan. Ketiga unsur tersebut harus ada kompromi, harus mendapat perhatian
secara proporsional seimbang. Tetapi dalam praktek tidak selalu mudah
mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur
tersebut. Tanpa kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya
dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi terlalu menitikberatkan pada kepastian
hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya kaku dan akan
menimbulkan rasa tidak adil.
Apabila terjadi
pelanggaran undang-undang hakim harus melaksanakan atau menegakkan
undang-undang. Hakim tidak dapat menangguhkan pelaksanaan atau penegakkan UU
yang telah dilanggar. Hakim tidak dapat dan tidak boleh menangguhkan atau
menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumnya tidak lengkap atau
tidak jelas. Ia dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalih tidak
sempurnanya undang-undang.
Aliran yang berlaku di
Indonesia adalah aliran rechtsvinding
(penemuan hukum), bahwa hakim dalam memutuskan suatu perkara berpegang pada
undang-undang, tetapi tidak seketat sebagaimana pendapat aliran legisme yang
mana hakim dalam melaksanakan tugasnya hanya melakukan pelaksanaan
undang-undang belaka, sebab hakim juga mempunyai kebebasan.
Dalam hal ini,
kebebasan hakim dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kebebasan yang terikat (gebonden
vrijheid) dan keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid). Jadi tugas hakim
merupakan melakukan rechtsvinding, yakni menyelaraskan undang-undang yang
mempunyai arti luas.
Menurut
aliran rechtsvinding bahwa yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di
samping undang-undang, karena di dalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang
konkret diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak ditemui dalam kaedah
yang terdapat dalam undang-undang.
Dengan
demikian memahami hukum dalam perundang-undangan saja, tanpa mempelajari
yurisprudensi tidaklah lengkap, Namun demikian, hakim tidaklah mutlak terikat
dengan yurisprudensi seperti di negara Anglo Saxon, yakni bahwa hakim secara
mutlak mengikuti yurisprudensi.
Tindakan hakim
tersebut berdasarkan pada pasal 20,22 AB dan Pasal 16 ayat (1) dan pasal 28
ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Pasal 20 AB mengatakan
bahwa: Hakim harus mengadili berdasakan undang-undang.
Pasal 22 AB mengatakan
bahwa: Hakim yang menolak untuk mengadili dengan alasan undang-undangnya
bungkam, tidak jelas atau tidak lengkap, dapat dituntut karena menolak untuk
mengadili.
Pasal 16 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 berbunyi: Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa
hukum tidak ada atau kurang
jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 berbunyi: Hakim wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Oleh
karena itu hakim di Indonesia tidak lagi harus memakai paham legisme, dimana
memeriksa dan memutuskan perkara hanya terfokus pada undang-undang, selain dari
undang-undang tidak ada hukum. Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses
pembentukan hukum oleh hakim atau penegak hukum lainnya yang diberi tugas
melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar