Senin, 02 Desember 2013

Aliran Hukum di Indonesia

Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan, karena hukum  berfungsi sebagai pelindung kepentingan manusia. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku.
Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiga unsur tersebut harus ada kompromi, harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tetapi dalam praktek tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut. Tanpa kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil.
Apabila terjadi pelanggaran undang-undang hakim harus melaksanakan atau menegakkan undang-undang. Hakim tidak dapat menangguhkan pelaksanaan atau penegakkan UU yang telah dilanggar. Hakim tidak dapat dan tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas. Ia dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalih tidak sempurnanya undang-undang.
Aliran yang berlaku di Indonesia adalah aliran rechtsvinding (penemuan hukum), bahwa hakim dalam memutuskan suatu perkara berpegang pada undang-undang, tetapi tidak seketat sebagaimana pendapat aliran legisme yang mana hakim dalam melaksanakan tugasnya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka, sebab hakim juga mempunyai kebebasan.
Dalam hal ini, kebebasan hakim dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kebebasan yang terikat (gebonden vrijheid) dan keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid). Jadi tugas hakim merupakan melakukan rechtsvinding, yakni menyelaraskan undang-undang yang mempunyai arti luas.
Menurut aliran rechtsvinding bahwa yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di samping undang-undang, karena di dalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkret diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak ditemui dalam kaedah yang terdapat dalam undang-undang.
Dengan demikian memahami hukum dalam perundang-undangan saja, tanpa mempelajari yurisprudensi tidaklah lengkap, Namun demikian, hakim tidaklah mutlak terikat dengan yurisprudensi seperti di negara Anglo Saxon, yakni bahwa hakim secara mutlak mengikuti yurisprudensi.
Tindakan hakim tersebut berdasarkan pada pasal 20,22 AB dan Pasal 16 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Pasal 20 AB mengatakan bahwa: Hakim harus mengadili berdasakan undang-undang.
Pasal 22 AB mengatakan bahwa: Hakim yang menolak untuk mengadili dengan alasan undang-undangnya bungkam, tidak jelas atau tidak lengkap, dapat dituntut karena menolak untuk mengadili.
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 berbunyi: Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 berbunyi: Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Oleh karena itu hakim di Indonesia tidak lagi harus memakai paham legisme, dimana memeriksa dan memutuskan perkara hanya terfokus pada undang-undang, selain dari undang-undang tidak ada hukum. Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau penegak hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit.



Rabu, 13 November 2013

HUKUM

A.  Pengertian Hukum
Pengertian hukum belum dapat didefinisikan secara pasti. Terdapat pengertian-pengertian menurut para ahli dan secara umum. Pengertian hukum menurut para ahli maksudnya adalah pengertian hukum yang diberikan oleh ahli hukum. Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada kesepahaman antara para ahli mengenai definisi hukum yang dapat disepakati, sedangkan pengertian hukum secara umum maksudnya adalah tidak jauh berbeda dengan pengertian hukum menurut para ahli, namun merupakan definisi yang diberikan pada hukum positif agar para pembaca dapat lebih mudah memahami dan mempelajari ilmu hukum. Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli:
1)  J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastroparnoto
Beliau mengartikan bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
2)  Soedikno Mertokusumo
Beliau mengartikan bahwa hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
3)  Abdulkadir Muhammad
Beliau mengartikan bahwa hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya
4)  Aristoteles
Beliau mengartikan bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi, karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
5)  Immanuel Kant
Beliau mengartikan bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
6)  E. Utrecht
Beliau mengartikan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
Sebagai kesimpulan, jadi pengertian hukum yang didefinisikan oleh para ahli sangat beraneka ragam, karena terdapat banyak sisi pandang terhadap hukum. Akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi pedoman adalah hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.

2.  Tujuan Hukum
Hukum adalah alat manusia untuk mencapai tujuannya. Oleh karenanya, hukum itu sendiri pasti mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bersifat mengatur. Mengingat banyaknya berbagai pendapat tentang tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas apa tujuan hukum itu sebenarnya adalah sulit. Ada beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebagainya. Kesemuanya ini menunjukan bahwa hukum itu merupakan gejala masyarakat.
Mengenai pendapat dari berbagai ahli dan sarjana hukum dapat diketengahkan sebagai berikut :
1.  Wirjono Prodjodikoro
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing. Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya. Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara bermacam-macam kepentingan para anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang, dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan berbagai hubungan tertentu dalam masyarakat. Hubungan ini bermacam-macam wujudnya.
2.  L.J Apeldoorn
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nderlandse recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Untu mencapai kedamaian hukum, harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilities.
3.  Subekti
Dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, Subekti mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. Pengabdian tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Keadilan ini digambarkan sebagai suatu keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang yang apabila melanggar menimbulkan kegelisahan dan guncangan. Kaidah ini menurut dalam keadaan yang sama dan setiap orang menerima bagian yang sama pula. Menurut Subekti, keadilan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan setiap orang yang diberi kemampuan serta kecakapan untuk meraba dan merasakan keadaan adil itu. Dan segala apa yang ada di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia. Dengan demikian hukum tidak hanya mencarikan  keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan ketertiban atau kepastian hukum.

3.  Efektivitas Hukum
Kata efektif berasal dari bahasa Inggris yaitu effective  yang berarti berhasil atau sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik. Kamus ilmiah mendefinisikan efetivitas sebagai ketepatan penggunaan, hasil guna atau menunjang tujuan. Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan ataupun program. Disebut efektif apabila tercapai tujuan ataupun sasaran seperti yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan pendapat H. Emerson yang menyatakan bahwa Efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan Georgopolous dan Tannembaum mengemukakan Efektivitas ditinjau dari sudut pencapaian tujuan, dimana keberhasilan suatu organisasi harus mempertimbangkan bukan saja sasaran organisasi tetapi juga mekanisme mempertahankan diri dalam mengejar sasaran. Dengan kata lain, penilaian efektivitas harus berkaitan dengan masalah sasaran maupun tujuan.
Berdasarkan sudut penelitian hukum, efektivitas merupakan suatu kegiatan yang memperlihatkan suatu strategi perumusan masalah yang bersifat umum, yaitu perbandingan realita hukum dan ideal hukum. Secara khusus terlihat kesenjangan antara hukum dalam tindakan  (law in action) dengan hukum dalam teori (law in theory). Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum secara sosiologis atau empiris intinya adalah efektivitas hukum. Efektivitas hukum adalah pengaruh hukum terhadap masyarakat, inti dari pengaruh hukum terhadap masyarakat adalah perilaku warga masyarakat yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika masyarakat berperilaku sesuai dengan yang diharapkan atau yang dikehendaki oleh hukum, maka dapat dikatakan bahwa hukum itu berjalan dengan efektif.
Inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan dari nilai yang menjabarkan didalam kaidah-kaidah untuk menciptakan, memelihara dan memperhatikan kedamaian dalam pergaulan hidup. Apabila di rumuskan secara lain maka penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk menjadikan ide-ide tersebut menjadi kenyataan. Menurut Soerjono Soekanto,  faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah:
1.  Faktor Hukumnya Sendiri;
Faktor hukumnya sendiri yakni muatan daripada peraturan perundang-undangan itu sendiri. Semakin baik suatu peraturan hukum akan semakin memungkinkan penegakannya. Sebaliknya jika tidak baik suatu peraturan hukum akan semakin sukar penegakannya. Secara umum dapat dikatakan bahwa peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Hanya peraturan hukum yang mempunyai tiga unsur tersebut yang dapat berfungsi dengan baik di masyarakat, oleh karena itu materi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan haruslah lengkap, yang dirumuskan dengan teliti dan cermat tanpa menghilangkan sifatnya yang harus dapat mengikuti perkembangan keadaan dan bahasa yang jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
2.  Faktor Aparat Penegak Hukum;
Faktor aparat penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum. Penegak hukum yang dimaksud yaitu sebagai salah satu faktor yang menentukan proses penegakan hukum tidak hanya pihak-pihak yang menerapkan hukum tetapi juga pihak-pihak yang membuat hukum yang didalam peranannya mempunyai hak dan kewajiban.
3.  Faktor Sarana Dan Fasilitas;
Faktor sarana dan fasilitas tersebut antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Tanpa adanya sarana dan fasilitas yang memadai, penegakan hukum tidak akan dapat berjalan lancar dan penegak hukum tidak mungkin menjalankan peranan yang seharusnya.
4.  Faktor Masyarakat;
Faktor masyarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Dalam hal ini kesadaran masyarakat mengenai hukum sangat mempengaruhi kepatuhan hukumnya.
5.  Faktor Kebudayaan.
Faktor kebudayaan yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup. Kebudayaan (sistem) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga diikuti) dan apa yang dianggap buruk (dihindari). Semakin banyak penyesuaian antara perundang-undangan dengan kebudayaan masyarakat, maka akan semakin mudah penegakannya.

Selasa, 29 Oktober 2013

Perbedaan KUHAP dan HIR

          Kelahiran undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang popular dengan nama KUHAP sejak diundangkannya pada tanggal 31 Desember 1981 disambut oleh segenap masyarakat Indonesia dengan penuh sukacita dan penuh harapan akan terwujudnya kepastian hukum dan tertib hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang tercantum dalam KUHAP bukan saja mengatur tentang tata cara yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan, tetapi secara sekaligus diatur pula mengenai prosedur dan persyaratan yang harus ditaati oleh aparat penegak hukum dalam upaya melanggar dan sekaligus melindungi hak-hak asasi manusia. Apabila hukum acara pidanayang diatur dalam KUHAP tersebut dibandingkan dengan ketentuan hukum acara pidana yang pernah diatur dalam HIR (Herziene Indlandsch Reglement), maka dapat dijumpai adanya perbedaan yang fundamental terutama yang berkaitan dengan hak-hak asasi manusia sebagai dibawah ini:
1.   Asas Praduga Tak Bersalah
Hak-hak tersangka/terdakwa yang bersumber pada asas praduga tak bersalah yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan huum tetap.
2.   Bantuan Hukum
Setiap orang yang tersangkut perkara sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahukan mengenai dakwaan dan dasar hukum yang didakwakan kepadanya juga wajib diberitahukan tentang haknya untuk memperoleh bantuan hukum guna kepentingan pembelaan atas dirinya.
3.   Dasar Hukum Atas Penangkapan dan Penahanan
     Setiap tindakan penangkapan/penahanan yang dilakukan terhadap tersangka/terdakwa harus didasarkan pada bukti yang cukup bahwa orang itu melakukan tindak pidana yang menurut ketentuan hukum yang berlaku dapat dikenakan penahanan serta berdasarkan kepentingan penyidikan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan atau merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi melakukan tindak pidana. Selain itu penangkapan atau penahanan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang (penyidik/penuntut umum/hakim) dan dengan tata cara serta dalam batas jangka waktu yang diatur dengan undang-undang. Setelah mencapai batas jangka waktu penahanan maka tersangka/terdakwa harus dikeluarkan dari rumah tahanan demi hukum.
4.   Pemberian Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
Tersangka/terdakwa/terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain secara melawan hukum/tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan. Dan bagi terdakwa yang oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berhak mendapatkan rehabilitasi yang secara sekaligus dicantumkan dalam putusan pengadilan yang bersangkutan.
5.   Penggabungan Perkara Perdata Pada Perkara Pidana dalam Hal Ganti Kerugian
Apabila suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri telah menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua sidang atas permintaan orang yang menderita kerugian dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara perdata gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana yang diperiksanya.
6.   Upaya Hukum
Yang dimaksud dengan upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana dan penuntut umum untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
7.   Perkara Koneksitas
Perkara koneksitas adalah perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,, kecuali berdasarkan hasil penyidikan ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer.
8.   Pengawan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Tiap-tiap pengadilan negeri ada beberapa hakim yang oleh Ketua Pengadilan Negeri ditunjuk/diberi tugas sebagai hakim pengawas dan pengamat terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap telah dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh jaksa selaku eksekutor vonis.
9.   Praperadilan
Yang dimaksud dengan praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan
c.  Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Buku:
-      HMA Kuffal.,S.H, 2008, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang.

Sabtu, 26 Oktober 2013

Problematika Roda Penggerak Kehidupan

Problematika dan persoalan hidup merupakan hal yang paling tidak diharapkan hadir dalam kehidupan kita, bahkan hal tersebut bisa datang dengan sendirinya tanpa harus dicari dan diundang kedatangannya. Problematika dan berbagai persoalan hidup pasti akan menghampiri, karena hidup dan persoalannya  adalah sunnatullah yang berlaku pasti di dunia ini, sebagaimana firman-Nya:

“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah.” -Q.S. Al-Balad: 4.

Ayat di atas adalah pembenaran berlakunya sunnatullah tersebut. Meskipun demikian, keniscayaan hidup dan problematikanya tidak bisa dijadikan alibi yang bisa membenarkan kita untuk mengeluh. Justru, dengan adanya keniscayaan itu, membuat kita mempunyai lahan untuk menuai pahala dan menunjukkan kualitas diri di hadapan Allah SWT. Tanpa problematika, kehidupan tidak akan berjalan dinamis , sebab problematika adalah bahan pokok penggerak dinamika roda kehidupan.

Arnold Twenby berkata bahwa ketenangan akan melenyapkan peradaban. Artinya, Problem kehidupan sebenarnya sesuatu yang sangat baik bagi manusia, walaupun terkadang hadir dalam bentuk yang menyakitkan. Setiap prestasi yang berhasil diraih sebenarnya merupakan hasil dari pemecahan masalah. Orang yang mampu memecahkan masalah adalah orang yang kuat, karena dia sudah  terlatih untuk menyelesaikan dan memecahkan masalah. Begitu pula sebaliknya, orang yang tidak pernah mengalami masalah, baik secara mental maupun spiritual seperti orang yang tidak pernah berolahraga, sehingga dia tumbuh menjadi pribadi yang rapuh dan mudah hancur.

Kekuatan seseoarang sebenarnya terbentuk dari rangkaian peristiwa yang telah dilaluinya. Dalam untaian peristiwa itu, problematika dan persoalan hidup tidak mungkin pernah absen dari keseharian manusia, sebab baik dan buruk, manis dan getir, suka dan duka, senyum dan tangis adalah warna mutlak di atas hamparan kanvas kehidupan dunia. Dinamika penuh warna itulah yang justru akan menjalin harmoni keindahan hidup.


-      Buku:
Abu Firly Bassam Taqiy, 2009, Agar Allah Selalu Memberi Jalan Keluar, Hikam Pustaka, Jogjakarta.


Jumat, 25 Oktober 2013

Wadah Rasa Pahit

Suatu ketika, hiduplah seorang tua yang bijak. Pada suatu pagi, dia didatangi seorang pemuda yang sedang dirundung banyak masalah. Langkahnya gontai, wajahnya kusam, dan tubuhnya tak terurus. Sepertinya persoalan yang dihadapinya sangat berat hingga sangat menyusahkan hatinya. Begitu bertemu dengan si orang tua bijak, dia segera menceritakan semua permasalahan yang ia hadapi. 
Pak Tua yang bijak hanya mendengarkannya dengan seksama. Begitu tamunya selesai bertutur, ia lalu mengambil segenggam brotowali dan memintanya untuk mengambil segelas air. Ditaburkannya bubuk brotowali itu ke dalam gelas, lalu diaduknya perlahan.
"Coba minum ini! Lalu katakan bagaimana rasanya?" Ujar Pak Tua itu.
"Pahit... Pahit sekali,'' jawab anak muda itu sambil meludah ke samping.
Pak Tua tersenyum. Lalu dia mengajak tamunya berjalan-jalan di hutan sekitar rumahnya. Mereka berjalan berdampingan. Setelah melakukan perjalanan cukup lama, akhirnya mereka tiba di tepi sebuah telaga yang tenang. Pak Tua itu kembali menaburkan segenggam brotowali ke dalam telaga. Dengan sepotong kayu, ia mengaduk air telaga sehingga sebagian airnya terciprat membasahi wajah pemuda itu.
"Sekarang, coba ambil air dari telaga ini dan minumlah!" Ujar Pak Tua kemudian.
Pemuda itu menuruti apa yang diminta Pak Tua. Ia segera meminum beberapa teguk air telaga. Begitu tamunya selesai meneguk air,
Pak Tua berkata lagi, "Bagaimana rasanya?"
"Segar!" Sahut anak muda itu.
“Apakah kau bisa merasakan pahitnya brotowali di dalam air itu?" Tanya Pak Tua lagi.
"Tidak," jawab si pemuda.
Dengan bijak, Pak Tua menepuk punggung si pemuda. Lalu dia mengajaknya duduk berhadapan, bersimpuh di samping telaga.
"Anak muda, dengarkanlah ucapanku. Pahitnya kehidupan yang kau rasakan seperti segenggam brotowali. Jumlah dan rasa pahit itu sama, dan memang akan tetap sama. Tapi, kepahitan yang kita rasakan sangat tergantung dari wadah yang kita miliki. Kepahitan itu tergantung dari perasaan tempat kita meletakkan segalanya. Itu semua akan tergantung pada hati kita. Jadi ketika engkau merasakan kepahitan dan kegagalan dalam hidup, hanya ada satu hal yang bisa kau lakukan untuk mengatasinya. Lapangkanlah dadamu menerima semua itu. Luaskanlah hatimu untuk menampung setiap kepahitan itu."
Pak Tua itu kembali menambahkan nasehatnya: "Hatimu adalah wadah itu. Perasaanmu adalah tempat itu. Kalbumu adalah tempat kamu menampung segalanya. Jadi, jangan hatimu seperti gelas, buatlah laksana telaga yang mampu meredam setiap kepahitan dan mengubahnya menjadi kesegaran dan kebahagiaan.

-      Buku:
Abu Firly Bassam Taqiy, 2009, Agar Allah Selalu Memberi Jalan Keluar, Hikam Pustaka, Jogjakarta.