Selasa, 29 Oktober 2013

Perbedaan KUHAP dan HIR

          Kelahiran undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang popular dengan nama KUHAP sejak diundangkannya pada tanggal 31 Desember 1981 disambut oleh segenap masyarakat Indonesia dengan penuh sukacita dan penuh harapan akan terwujudnya kepastian hukum dan tertib hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang tercantum dalam KUHAP bukan saja mengatur tentang tata cara yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan, tetapi secara sekaligus diatur pula mengenai prosedur dan persyaratan yang harus ditaati oleh aparat penegak hukum dalam upaya melanggar dan sekaligus melindungi hak-hak asasi manusia. Apabila hukum acara pidanayang diatur dalam KUHAP tersebut dibandingkan dengan ketentuan hukum acara pidana yang pernah diatur dalam HIR (Herziene Indlandsch Reglement), maka dapat dijumpai adanya perbedaan yang fundamental terutama yang berkaitan dengan hak-hak asasi manusia sebagai dibawah ini:
1.   Asas Praduga Tak Bersalah
Hak-hak tersangka/terdakwa yang bersumber pada asas praduga tak bersalah yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan huum tetap.
2.   Bantuan Hukum
Setiap orang yang tersangkut perkara sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahukan mengenai dakwaan dan dasar hukum yang didakwakan kepadanya juga wajib diberitahukan tentang haknya untuk memperoleh bantuan hukum guna kepentingan pembelaan atas dirinya.
3.   Dasar Hukum Atas Penangkapan dan Penahanan
     Setiap tindakan penangkapan/penahanan yang dilakukan terhadap tersangka/terdakwa harus didasarkan pada bukti yang cukup bahwa orang itu melakukan tindak pidana yang menurut ketentuan hukum yang berlaku dapat dikenakan penahanan serta berdasarkan kepentingan penyidikan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan atau merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi melakukan tindak pidana. Selain itu penangkapan atau penahanan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang (penyidik/penuntut umum/hakim) dan dengan tata cara serta dalam batas jangka waktu yang diatur dengan undang-undang. Setelah mencapai batas jangka waktu penahanan maka tersangka/terdakwa harus dikeluarkan dari rumah tahanan demi hukum.
4.   Pemberian Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
Tersangka/terdakwa/terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain secara melawan hukum/tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan. Dan bagi terdakwa yang oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berhak mendapatkan rehabilitasi yang secara sekaligus dicantumkan dalam putusan pengadilan yang bersangkutan.
5.   Penggabungan Perkara Perdata Pada Perkara Pidana dalam Hal Ganti Kerugian
Apabila suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri telah menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua sidang atas permintaan orang yang menderita kerugian dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara perdata gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana yang diperiksanya.
6.   Upaya Hukum
Yang dimaksud dengan upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana dan penuntut umum untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
7.   Perkara Koneksitas
Perkara koneksitas adalah perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,, kecuali berdasarkan hasil penyidikan ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer.
8.   Pengawan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Tiap-tiap pengadilan negeri ada beberapa hakim yang oleh Ketua Pengadilan Negeri ditunjuk/diberi tugas sebagai hakim pengawas dan pengamat terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap telah dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh jaksa selaku eksekutor vonis.
9.   Praperadilan
Yang dimaksud dengan praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan
c.  Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Buku:
-      HMA Kuffal.,S.H, 2008, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang.

4 komentar: